
AMBON,Tabaosmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan penarikan kembali aset-aset milik daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak lain. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset daerah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memberikan arahan pada apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota, Selasa (8/4/2025).
“Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh aset yang masih dikuasai pihak lain akan segera ditertibkan, termasuk kantor PT. Dream Sukses Airindo (DSA) yang merupakan aset milik Pemkot,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena PT. DSA telah melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah. Di sisi lain, perusahaan tersebut kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan air bersih di wilayah konsesinya.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA. Jika tidak mampu memberikan pelayanan, jangan memaksakan diri,” tegasnya.
Dengan adanya gugatan hukum tersebut, lanjut Wattimena, maka secara otomatis kerja sama antara Pemkot dan PT. DSA telah berakhir. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk segera mengosongkan kantor yang mereka tempati saat ini, yang merupakan aset Pemkot.
“PT. DSA diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan kantor. Silakan mencari bangunan lain untuk dijadikan kantor baru,” tandasnya.
Wattimena juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah bangunan milik Pemkot yang hingga kini dikuasai oleh pihak lain. BPKAD akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor yang layak.(**)
