
AMBON,Tabaosmaluku.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tengah menangani dua laporan terkait insiden yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa malam (1/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, mengonfirmasi adanya dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya terkait peristiwa tersebut.
“Betul, ada dua LP yang kami terima,” kata Luhukay kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Laporan pertama merupakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Laporan tersebut diterima oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dengan nomor LP/2.Y/IV/2025/LLP.Ambon tertanggal 3 April 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Terkait kedua laporan tersebut, Luhukay menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, tanpa pandang bulu,” ujarnya.(**)




