Ambon, Tabaosmaluku.com Ombudsman provinsi Maluku di tahun 2022 kemarin memberikan rapor kuning kepada Pemerintah Kabupaten Buru, terhadap penilaian kualitas pelayanan publik.
” Jadi di tahun 2022 kemari sejak kami masuk zona kuning kami melakukan berbagai upaya pilihan publik yang terukur. Dan setelah kami melakukan koordinasi intensif dengan Ombudsman dan Alhamdulillah setelah melakukan review penilaian secara metodologi , yang mereka punya maka Kabupaten Buru keluar dari zona merah dan masuk pada zona kuning.” Ungkap Pj. Bupati Buru, Djalaludin Salampessy kepada wartawan di Ambon, Rabu, kemarin (8/2/2023).
Dalam kaitan dengan Zona ini menurut Pj. Bupati Buru, pihaknya telah bertekad untuk melakukan Momerandum of Understanding (MoU) yang terukur, agar di tahun ini, Kabupaten Buru bisa masuk dalam zona hijau.
Dengan cara, seluruh opini akan di evaluasi secara terukur, terstruktur serta inovatif dalam rangka peningkatan pelayanan publik sesuai dengan undang – undang ombudsman.
“dalam penilaian itu kami mendapat peringkat pertama dari seluruh sistem pelayanan publik yang ada di Kabupaten Buru termasuk di dalamnya ada lima OPD. Sementara untuk OPD yang berprestasi tertinggi diraih oleh PTSP dan Dinas Dukcapil.” Ujar Salampessy.
Dari kedua instansi ini jelas Salampessy, sudah memenuhi standar, namun masih jauh dari harapan yang di persyaratkan dari elemen – elemen yang dinilai.
Untuk itu Pj Bupati, tetap mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Ombudsman, dalam hal memberikan penghargaan yang diterima secara langsung.
Disisi lain, Kata Salampessy, dirinya akan melakukan evaluasi kinerja pada masing -masing OPD yang ada di berbagai variabel. Dan yang menjadi perhatian diantaranya, penilaian evaluasi informasi publikasi, dan kinerja pemahaman aparat terhadap tupoksi mereka. Serta sistem komunikasi IT dalam pelayanan publik dan beberapa elemen penting yang merupakan basis penilaian.
Olehnya itu Salampessy berharap, di tahun ini, Kabupaten buru akan masuk dalam zona hijau, sehingga pilihan publik yang prima dapat mendorong masing-masing OPD. (TM.01)