Ambon,Tabaosmaluku.Com.- SMK Negeri 1 Ambon Kembali menggelar, rapat kerja menyusun anggaran sekolah (RKAS) tahun ajaran 2025, Kamis (24/10/24) bertempat di ruang aula SMK Negeri 1 Ambon.
Hal ini disampaikan Kepala sekolah SMK Negeri 1 Ambon Simon M . Sahusilawane Kepada Wartawan Usai kegiatan RKAS di sekolah Kamis, ( 24/10/24).
Ia menuturkan, Kegiatan dibuat melibatkan guru, pegawai, OSIS, orang tua, komite, dunia usaha dan dunia industri dari dinas serta juga wartawan untuk meliput.
“Saya katakan Dana Bos itu merupakan anugerah Tuhan, sehingga kita mesti mengelolanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dimana dalam mengelola Dana Bos harus akuntabel dan transparan, karena itu yang selalu menjadi perhatian serius dan diingatkan Kabid SMK Anisah SE. Mpd.
Sehingga telah memasuki ketiga, rapat kerja untuk menyusun anggaran sekolah (RKAS) tahun 2025 diselenggarakan terbuka.
Lanjutnya, kegiatan akan berlangsung selama 4 hari, dimana 2 hari pra raker, tim kerja buat untuk menerima usulan dari bidang-bidang yaitu kesiswaan,kurikulum, humas, tata usaha, sarana infrastruktur. Untuk melihat berapa banyak kebutuhan tiap bidang, dan sesuai pagu tahun 2025 SMK Negeri 1 tetapkan pagu sebesar 1,2 M.
Sebagai kepala sekolah saya sampaikan bahwa seluruh kebutuhan itu dituangkan saja. Agar kita dapat mengetahui ternyata kebutuhan kita untuk tahun 2025 seperti apa, kalau melebihi pagu ya sudah itu kebutuhan kita walaupun terjadi defisit. Sebutnya lagu itu tidak masalah karena itulah kebutuhan kita untuk tahun 2025 yang mana dari kebutuhan itu ada 3 hal penting.Pertama, menjadi satu skala prioritas bayar gaji pegawai honor, guru tidak tetap.
Kedua, prioritas wajib membayar listrik, DPAM (air) dan internet, ketiga prioritas lain seperti workshop kemudian kegiatan minat dan bakat siswa, ekstrakulikuler dan yang lainnya. Jadi tiga hal itu harus diperhatikan yang sangat berdasarkan sebagai kebutuhan bukan keinginan. Dan diharapkan apa yang kita susun hari ini dapat selesai dengan cepat, karena pada (02/11/24) RKAS sudah harus disampaikan secara online ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sebagai pemimpin sekolah sekali lagi beta sebut dana bos ini sebagai anugerah berkat dari Tuhan, yang dititipkan melalui anak didik. Jadi Dana Bos bukan milik kepsek, guru tepi milik siswa hingga harus dikelola sebaik mungkin agar manfaatnya bagi peserta didik dan pengembangan sekolah.
“Maka mesti dikelola secara transparan dan harus ada fungsi kontrol dari semua elemen sehingga pengelolaan dana bos bisa dilaksanakan berdasarkan target yang telah ditetapkan”, tutur Kepsek.(**)