
Ambon, Tabaosmalulu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1291 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang mendukung Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), yang juga Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ronald H. Lekransy, selaku Juru Bicara (Jubir) Pemkot, menyatakan bahwa proyek strategis ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“SK Wali Kota menetapkan 10 proyek konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan memastikan adanya pelaporan yang transparan,” jelas Lekransy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek strategis tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, serta pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
Rincian 10 Proyek Strategis Kota Ambon 2025:
Dinas Kesehatan:
1. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas – Rp 1.847.552.000
2. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya – Rp 2.050.987.000
Dinas Pendidikan:
3. Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah – Rp 3.886.530.000
4. Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah – Rp 382.267.200
5. Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah – Rp 2.446.240.000
6. Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik – Rp 2.956.102.000
Dinas PUPR:
7. Pembangunan Sumur Air Tanah untuk Air Baku – Rp 1.500.000.000
8. Pemeliharaan Berkala Jalan – Rp 1.946.000.000
9. Rehabilitasi Jalan – Rp 1.800.000.000
10. Pengadaan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya – Rp 1.449.929.000
Lekransy menegaskan bahwa proyek-proyek ini akan menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program prioritas mereka. Diharapkan, proyek-proyek ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Penetapan proyek strategis ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mendukung Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Hal ini selaras dengan Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasny.(**)
