
AMBON,Tabaosmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan langkah tegas dalam menertibkan aktivitas perdagangan di Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah. Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi pada pekan lalu, hari ini, Selasa (22/4/2025), Pemkot yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulete, kembali turun langsung menemui para pedagang untuk melanjutkan proses sosialisasi penertiban.
Dalam keterangannya, Sapulete menegaskan bahwa mulai tanggal 28 April 2025, seluruh pedagang diwajibkan untuk menempati gedung baru yang telah disediakan oleh pemerintah. Tidak akan ada lagi aktivitas jual beli yang berlangsung di luar gedung, baik di sekitar Pasar Arumbai maupun di Pasar Mardika.
“Dengan demikian, tanggal 28 April itu seluruh pedagang masuk ke dalam (gedung baru), tidak ada lagi pedagang yang beraktivitas di luar gedung,” ujarnya saat sosialisasi di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau.
Sapulete mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam proses relokasi pedagang selama ini adalah kebiasaan para pembeli yang enggan turun dari kendaraan saat berbelanja. Banyak transaksi masih terjadi di pinggir jalan, yang menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban.
“Para pembeli sering kali melakukan transaksi hanya dari atas kendaraan mereka. Tentunya ini mengakibatkan kemacetan. Nantinya akan ada petugas yang ditempatkan di lokasi untuk membersihkan dan mengawasi agar tidak ada aktivitas di badan jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa para pedagang pada dasarnya telah siap menempati gedung baru. Namun, mereka berharap pembeli juga menaati aturan dengan masuk ke dalam gedung saat berbelanja.
“Prinsipnya para pedagang ini siap pindah. Tapi mereka berharap pembeli juga mengikuti aturan. Mekanismenya, pembeli harus turun, memarkirkan kendaraan, lalu berbelanja di tempat yang telah disediakan,” tambah Sapulete.
Ia berharap, ketika penertiban dilakukan pada akhir April nanti, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Sosialisasi telah dilakukan dua kali, sehingga tindakan tegas akan diambil demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas pasar.(**)
