Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Palembang, Tabaosmaluku.com – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari
Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan
sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor)
Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu.
Dimana, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani
oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina
Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas
Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur
Operasional PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya
menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus
Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan
bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan,
antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan
atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa
berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat
Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,
diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi
kendaraan bermotor.
Sejumlah perubahan tersebut antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak
kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat
secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin
ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan
administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi
kendaraan bermotor. “

“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui
pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang
penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia,
serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

“ini tentu akan
membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah
Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi
kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan
Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal,
diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan
kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan,
mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat
tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan,
termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22
Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan
inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang
akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan
Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya.

“Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil
langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan,
memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian
pendapatan juga meningkat,” ujarnya.

Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi
kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat.

“Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul,
bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,”
imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV
yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut.

Turut hadir,
antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina
Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur ni
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes
Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri.(**)

Related Post "Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman