
Ambon,Tabaosmaluku.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, yang menangani urusan pemerintahan, pertanahan, hukum, ketertiban, serta politik, menggelar Rapat Kerja bersama mitra kerjanya pada Rabu (13/11/2024). Rapat ini diadakan di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan fokus pada temuan adanya 180 ribu pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, dan dihadiri oleh anggota Komisi I serta perwakilan mitra kerja, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Dinas Catatan Sipil (Capil), dan jajaran pimpinan TNI-Polri Provinsi Maluku. Rapat berlangsung selama sekitar satu jam, di mana berbagai isu krusial terkait kesiapan Pilkada diangkat.
Temuan Penting: 180 Ribu Pemilih Tanpa KTP
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah data 180 ribu pemilih yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang belum memiliki KTP. Temuan ini diungkapkan oleh Komisi I, yang menyatakan bahwa hal tersebut dapat menghambat hak konstitusional warga negara untuk memilih jika tidak segera ditangani.
Ketua Komisi I, Solihin Buton, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari KPU, Bawaslu, Dinas Capil, dan unsur TNI-Polri terkait persiapan Pilkada yang sudah mencapai sekitar 90 persen. Namun, ia menegaskan bahwa masalah 180 ribu pemilih yang belum memiliki KTP harus segera diselesaikan.
“Kami meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Capil di kabupaten/kota di Provinsi Maluku, guna menangani masalah pemilih tanpa KTP ini. Minimal, harus ada penerbitan surat domisili agar para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024,” tegas Solihin Buton kepada awak media.
Langkah Koordinasi Lebih Lanjut
Komisi I tidak tinggal diam dengan temuan ini. Solihin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Catatan Sipil agar masalah ini dapat segera diselesaikan, mengingat waktu yang semakin mendekati hari pemungutan suara.
“Kami sudah menyampaikan kepada KPU agar surat domisili bisa digunakan sebagai solusi sementara, mengingat Pilkada tinggal dua minggu lagi. Ini penting, karena hak pilih merupakan hak dasar setiap warga negara,” lanjutnya.
Selain itu, Komisi I juga meminta Dinas Capil Provinsi Maluku untuk mempercepat pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh 11 kabupaten/kota. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke DPRD agar proses pemantauan lebih mudah dan transparan.
Dukungan TNI-Polri untuk Keamanan Pilkada
Dalam rapat kerja tersebut, unsur TNI dan Polri Provinsi Maluku juga memberikan penjelasan terkait kesiapan pengamanan Pilkada. Mereka memastikan akan memberikan dukungan penuh dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi ini, Komisi I DPRD Maluku berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Maluku dapat berjalan lancar dan partisipasi warga tetap terjaga, meskipun ada kendala administratif terkait kepemilikan KTP bagi sebagian pemilih.(**)
