Ambon ,Tabaosmaluku.com – Ombudsman RI Maluku soroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di
Kabupaten Buru salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong
dan sangat kotor di hari kerja sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada
masyarakat.
Hal itu bermula saat Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan kunjungan ke Kantor
Kecamatan Teluk Kaiely pada Rabu (20/03/2024) untuk melakukan kegiatan
penyelesaian laporan.
Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun membenarkan hal
tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan
ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir
dikantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir dikantor guna melakukan progam.
Masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya
absen pada hari senin lalu pergi dari kantor sementara camat Teluk Kaiely kembali ke
Namlea.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika di
wawancarai pada Jum’at (26/03/2024) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di
desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut. Menurutnya, Camat dan pegawai
kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.
“Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal
demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk
melakukan pelayanan secara langsung,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Camat dan juga pegawai kecamatan telah melakukan tindak
maladministrasi tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah
bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
“Selain itu, mereka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Hasan berharap Pj. Bupati Buru yang telah mendapat kabar tersebut dari Keasistenan
Pemeriksaan Laporan dapat segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan
khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang
melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk dapat melayani
Masyarakat dengan baik.
“Langkah strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa Camatnya tidak hadir
disana kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat di tentukan sanksi apa yang
cocok, apakah hanya di bina, di pindahkan atau diganti dengan orang yang lebih
mumpuni untuk menjadi Camat disitu,” terangnya.
Lanjutnya, Hasan juga menyarankan agar Pj.Bupati Buru bisa meninjau langsung kondisi
kantor Kecamatan Kaiely dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku
Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada
masyarakat di Kaiely.
Tutupnya, Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Maluku akan menindak tegas
dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut
dilakukan.
“Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP dan di dalam LAHP itu ada saran
korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,”
tutupnya.(**)