AMBON,Tabaosmaluku.Com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di Maluku, pemerintah daerah telah mengidentifikasi beberapa bidang penting, terutama dalam ketersediaan dan kerawanan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. SC. agr. Drh. F. Atamimi, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024) sore.
Atamimi menuturkan bahwa salah satu langkah strategis adalah penyusunan peta kerentanan dan kerawanan pangan yang menunjukkan desa dan kecamatan yang menghadapi tantangan dalam kecukupan pangan.
Lanjutany, Peta ini mengklasifikasikan daerah berdasarkan tingkat kerawanan pangan, dengan enam kategori prioritas.
Keenam prioritas kerawanan pangan tersebut antara lain:
1. Daerah dengan Produksi Pangan Rendah: Wilayah yang memiliki tingkat produksi pangan yang tidak mencukupi kebutuhan masyarakat.
2. Akses Terbatas ke Pangan: Daerah di mana penduduknya mengalami kesulitan dalam mendapatkan pangan, baik karena faktor ekonomi maupun geografis.
3. Kondisi Sosial Ekonomi Lemah: Wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, yang berdampak pada kemampuan masyarakat untuk membeli atau mengakses pangan.
4. Rendahnya Kualitas Gizi: Daerah di mana penduduk mengalami malnutrisi akibat kurangnya variasi pangan dan pemahaman gizi yang rendah.
5. Kerentanan terhadap Bencana Alam: Wilayah yang sering terkena bencana alam, seperti banjir, kekeringan, atau gempa, yang mengganggu ketersediaan pangan.
6. Kurangnya Dukungan Kebijakan dan Infrastruktur: Daerah yang tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah atau tidak memiliki infrastruktur memadai untuk mendukung ketahanan pangan, seperti transportasi dan penyimpanan.
Menariknya, tidak ada daerah di Maluku yang masuk dalam kategori prioritas pertama, yang menunjukkan rawan pangan atau kecukupan pangan yang sangat rendah. Namun, empat daerah di Maluku telah teridentifikasi sebagai prioritas kedua: Aru, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, dan Buru Selatan. Daerah-daerah ini diharapkan menjadi fokus utama dalam perencanaan kewaspadaan pangan untuk tahun-tahun mendatang.
Atamimi juga menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh dinas terkait, biasanya pada akhir tahun, untuk memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan efektif.
Dinas pertanian bertanggung jawab atas aspek produksi pangan, sedangkan dinas ketahanan pangan mengelola hilir, yaitu penjualan dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dalam situasi krisis pangan, kolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sangat krusial untuk mengatasi masalah yang muncul.
Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan ketahanan pangan di Maluku dapat ditingkatkan, demi kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di masa depan, tandas Atamimi.( **)