Klarifikasi Inspektur Kota Tual Terkait Tuduhan Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Tual, Tabaosmaluku.com – Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan judul “Diduga Korupsi, Walikota Tual Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri”. Dalam rilis yang diterima media, Inspektur Kota Tual menegaskan bahwa tuduhan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan fakta yang ada.

1. Tuduhan: Pergeseran Anggaran untuk Pengadaan Videotron

Klarifikasi:

Pergeseran anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui APBD Perubahan maupun perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.

Pergeseran ini bertujuan mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022 agar lebih meriah, sejalan dengan keberhasilan acara serupa di Saumlaki.

Videotron yang telah digunakan dalam Pesparani kini dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan di Kantor Walikota dan fasilitas publik lainnya.

Pergeseran anggaran ini dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri dan mendapat persetujuan.

2. Tuduhan: Pengadaan Videotron Tidak Melalui E-Katalog

Klarifikasi:

Tidak ada istilah “pelelangan langsung” dalam pengadaan barang dan jasa. Sekda hanya mengarahkan agar proses tender dilakukan dengan segera.

Pada saat itu, barang yang dibutuhkan belum tersedia dalam e-Katalog, sehingga e-purchasing tidak dapat diterapkan.

Proses tender dilakukan secara terbuka melalui LPSE Kota Tual dengan dua peserta yang memasukkan penawaran.

Metode pengadaan yang digunakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya.

Pembuktian kualifikasi penyedia dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme online dan offline.

3. Tuduhan: Terjadi Mark-Up Harga

Klarifikasi:

Tuduhan mark-up harus didukung audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Harga dalam pelelangan telah melalui reviu Inspektorat Kota Tual dan tahapan evaluasi lainnya.

Perbandingan harga harus mempertimbangkan aspek teknis, garansi, dan layanan purna jual.

BPK telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tual Tahun 2022.

4. Tuduhan: Alamat Penyedia Tidak Jelas

Klarifikasi:

CV. Karya Putra Nusantara memiliki alamat yang jelas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keberadaan perusahaan ini dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Akta Perusahaan dan bukti pembayaran pajak.

Perusahaan juga memiliki papan nama yang dapat diverifikasi melalui bukti video.

5. Tidak Ada Keterlibatan Sekda dalam Penentuan Pemenang Tender

Klarifikasi:

Sekda tidak memiliki wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan harga dan pemenang tender.

Proses pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.

Sekda hanya menekankan pentingnya pergeseran anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani guna memperkuat Kota Tual sebagai Kota Toleransi.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.(**)

Related Post "Klarifikasi Inspektur Kota Tual Terkait Tuduhan Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron"
Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik KLHS untuk RPJMD 2025–2030, Wali Kota Tegaskan Komitmen Lingkungan
PALITA PROJECT Siap Tampil di Belanda, Bawa Harmoni Ambon ke Panggung Internasional
Pemkot Ambon dan LPMI Gelar Pembinaan Rohani ASN Kominfo dalam Rangkaian EKBALE 2025