KPU Maluku Pantau Pilkada 2024, Secara Real Time, Cek ” SIREKAP”

Ambon, Tabaosmaluku .com – Ketua KPU Provinsi Maluku Shaddek Fuad mengajak seluruh pihak mengikuti secara terbuka dan transparan serta menghormati proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang sedang dilakukan secara berjenjang.

Shaddek menyampaikan, Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap hasil Pemungutan dan Penghitungan suara tersebut, KPU menggunakan teknologi informasi SIREKAP untuk melakukan upload Dokumen Model C- Hasil KWK menjadi informasi publik.

Olehnya itu, Lanjut Shadeek Bahwa KPU akan melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang pada tingkat kecamatan oleh PPK dari tanggal 28 November s/d. tanggal 3 Desember 2024.

Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 November s/d. tanggal 6 Desember 2024, rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Maluku pada tanggal 30 November s/d. tanggal 9 Desember 2024. Kemudian KPU Provinsi Maluku akan menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2025.(**)

Related Post "KPU Maluku Pantau Pilkada 2024, Secara Real Time, Cek ” SIREKAP”"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman