AMBON,Tabaosmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang, dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, yang diberikan langsung oleh Pj. Wali Kota, Dominggus N. Kaya, saat memimpin apel pagi di halaman parkiran belakang Balai Kota, Rabu (25/09/24)
“Hari ini tahap ke enam realisasi ganti rugi tanaman jangka panjng akibat Pembangunan jalan lingkar Selatan Seri-Hukurila, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinir oleh Dinas Pertanian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhammad Abdul Azis kepada Media Center, membenarkan pernyataan Kaya, saat mempin apel. Katanya, pelaksanaan tahap pertama telah dilakukan pada Tahun 2018 sampai dengan hari ini tahap ke enam.
“Pembanunan jalan lingkar Selatan dimulai tahun 2017, proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024,” terangnya.
Untuk diketahui, pertama; Tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp. 855.963.510. Diperuntukan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri urimesing.
Kedua; Tahun 2019, Rp. 900.000.000, pembayaran ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Ketiga; Tahun 2020, Rp. 170.502.000, kepada Dusun mahia, negeri Urimesing.
Berikutnya pada Tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp. 1.441.656.845, untuk tanaman milik masyarakat negeri Naku dan Kilang I Sebagian, Tahun ini sebesar Rp. 1.606.459.648, untuk masyarakat kilang dan Hukurila sebanyak 45 dengan klasifikasi penerima, Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, Negeri Kilang 2 (25 orang) Negara Hukurila (6 orang), di terima oleh dua orang perwakilan dari kedua negeri tersebutm yakni Dominggus Latuheru, dan Jemmy C. Tupan.
Azis mengungkapkan, pencairan terakhir direncakan terealisasi pada Bulan Oktober mendatang. Dirinya memastikan dalam tahun ini realisasi ganti rugi tersebut harus diselesaikan.
“Masih ada satu kali lagi nanti Bulan Oktober di Negeri Hukurila, ada delapan Kepala Keluara (KK) dengan total nilai sebesar Rp. 382.000.000, dipastikan kami tuntaskan untuk tahun ini. Perlu diketahui bahwa biaya ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (**)