
AMBON, Tabaosmaluku.com – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Ambon kembali menggelar rapat evaluasi di Balai Kota, Rabu (14/5), guna menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi terkait penanganan stunting di masa mendatang.
Ketua TPPS Kota Ambon yang juga Kepala Bappeda-Litbang, Enrico Matitaputty, menjelaskan bahwa rapat tersebut menitikberatkan pada pentingnya Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat. Ia menyebutkan adanya regulasi baru yang memperluas cakupan layanan Posyandu, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
“Posyandu kini tidak hanya menangani bidang kesehatan, tetapi telah mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Sosial,” jelas Enrico.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengimplementasikan regulasi tersebut secara efektif di tingkat lapangan. Posyandu akan didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu yang dibentuk di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga desa atau kelurahan.
“Untuk Kota Ambon, TP Posyandu masa bakti 2025–2030 telah dilantik, termasuk pengukuhan ketua TP Posyandu tingkat kecamatan. Selanjutnya, pembentukan TP Posyandu di tingkat kecamatan perlu segera dituntaskan agar pelaksanaan program dapat menjangkau hingga desa atau negeri sesuai amanat Permendagri,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan stunting secara holistik dan terpadu di seluruh wilayah Kota Ambon.(**)




