Tak Terima Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

JAKARTA, Tabaosmaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Richard.

“Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Ali mengatakan, pernyataan banding tersebut dilakukan masih dalam kurun waktu yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, banding diajukan karena jaksa KPK menilai pidana badan yang dijatuhkan kepada Richard belum memenuhi rasa keadilan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni sembilan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. “Alasan banding oleh Tim Jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan,” kata Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon memenuhi permintaan Jaksa dengan mengabulkan seluruh isi permohonan mereka. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menyatakan, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020.

Richard kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Richard juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar. Hakim memberikan tenggang waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap bagi Richard untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika dalam tenggang waktu tersebut ia tidak bisa melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti, masa pidana badan Richard akan ditambah dua tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa itu telah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain Richard, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa, selama 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Related Post "Tak Terima Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun, KPK Ajukan Banding"
BUKA BIMTEK PEMANFAATAN DATA REGSOSEK, SABIRIN HARAP PEMDA DAPAT MENDORONG SUMBER DATA YANG ADA
Pemkot: Diskominfo Dan Persandian Mengikuti Evaluasi Smart City Tahap Kedua Tahun 2024
IDI Cabang Ambon, Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada ASN Di lingkup Pemkot Ambon.