Komisi I DPRD Kota Ambon, Gelar Rapat Dengar Pendapat Antara Evans Alvons Cs Dan Obeth Nego Alfons

Ambon, Tabaosmaluku.Com – Komisi I DPRD Kota Ambon memediasi pertemuan klaim hak atas tanah Dati Batusombajang dari 20 potong Dusun Dari milik Keluarga Alfons berdasarkan laporan sejumlah warga yang bermukim di wilayah RW.01 Batu Gantung Goga, tentang adanya aktifitas pungutan liar sebagai biaya sewa tanah secara sepihak oleh pihak yang dianggap tidak memiliki hak waris atas tanah tersebut.

Menanggapi laporan warga yang disampaikan secara langsung kepada Komisi I DPRD Kota Ambon pada Selasa 5 November 2024, maka Komisi I DPRD mengambil langkah cepat untuk segera memediasi dua pihak keluarga Alfons yang saling klaim kepemilikan tanah, yakni Evans Reynold Alfons cs dan Obeth Nego Alfons, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

 

Atas inisiatif Komisi I DPRD Kota Ambon,. pada Rabu 6 November 2024, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara dua pihak keluarga Alfons masing-masing Evan Reynold Alfons cs dan Obeth Nego Alfons yang dihadiri oleh penerima kuasa Imelda Barbara Jaqueline Alfons.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Astrid Soplantila dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, Camat Nusaniwe, Kapolsek Nusaniwe, Danramil Nusaniwe, Lurah Kudamati, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perutusan warga termasuk sejumlah Ketua RT dalam lingkup RW. 01 Kelurahan Kudamati.

Rapat berlangsung alot, Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan dengan dalil berdasarkan kepemilikan dokumen masing-masing.

Evans Alfons Cs melalui Kuasa hukumnya menegaskan, Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons tidak diakui sebagai ahli waris Jozias Alfons. Status tersebut telah dinyatakan dengan jelas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan No. 18/PDT/2022/PT.AMB dan ditetapkan secara final oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan No. 5000.K/PDT/2022, kepemilikan 20 dusun Dati di Negeri Urimessing sah dimiliki oleh ahli waris Jozias Alfons, termasuk dirinya.

Putusan ini telah mengesahkan status hukum dan kepemilikan ahli waris yang sah, dan menegaskan bahwa Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons bukan bagian dari ahli waris Jozias Alfons.

“Dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah ini, Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons diwajibkan untuk menghormati dan menghargai putusan hukum. Segala bentuk penagihan atau klaim kepemilikan dari pihak yang tidak diakui sebagai ahli waris tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Kuasa Hukum.

Evans Reynold Alfons meminta semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengacu pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Batu Gantung Goga.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa putusan tersebut dihormati dan tidak ada upaya-upaya yang merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, Evans berharap semua pihak yang terlibat, termasuk Barbara Jequaline Imelda Alfons dan Obeth Nego Alfons, dapat mematuhi putusan tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat memperkeruh keadaan atau bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Barbara Imelda Jaqueline Alfons yang bertindak selalu kuasa Obeth Nego Alfons bersih kukuh mempertahankan status 20 potong dati itu bukan tanah dati melainkan tanah pusaka kepemilikan keluarga Alfons, sesuai dokumen yang dimiliki.

Selain itu, dirinya juga meminta bukti surat penunjukan ahli waris dari Jozias Alfons kepada Jacobus Abner Alfons (Alm. Ayah) dari Evans Reynold Alfons.

Setelah melalui perdebatan alot serta saran dan masukan baik dari perwakilan masyarakat, Camat Nusaniwe, Danramil, Kapolsek, BPN  Kota Ambon serta para anggota Komisi I, akhirnya Komisi I membuat rekomendasi sebagai acuan bagi kedua belah pihak yakni, akan ada pertemuan lanjutan dalam satu minggu kedepan untuk membedah kepemilikan dokumen masing-masing pihak dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemkot  Ambon, serta penghentian sementara kegiatan pendataan dan penagihan uang kepada warga oleh pihak Obeth Nego Alfons sampai ada hasil dari pertemuan berikutnya.

Menanggapi hasil rekomendasi Komisi I dalam rapat dengar pendapat, Barbara Imelda Jacqueline Alfons sebagai kuasa Obeth Nego Alfons kepada wartawan menyampaikan, pihaknya akan menghormati hasil rekomendasi Komisi I DPRD saat ini dan menunggu sampai pertemuan berikut satu minggu kedepan. (**)

Related Post "Komisi I DPRD Kota Ambon, Gelar Rapat Dengar Pendapat Antara Evans Alvons Cs Dan Obeth Nego Alfons"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman