Jakarta, Tabaosmaluku.com Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie didampingi Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku Anton Lailossa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus Renwarin, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, secara langsung menghadiri kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (RAKORTEKBANG) Tahun 2023 dan Penganugerahan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) Digital Leadership Government Award 2022, pada Selasa (28/2/2023), yang berpusat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo yang ditandai dengan pemukulan gong, dihadiri oleh Ketua ASKOMPSI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Rektor IPDN, Gubernur, Sekda, Pimpinan Tinggi Pratama dari Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kominfo, Bupati/Walikota, Pimpinan OPD Provinsi Se-Indonesia, stakeholder, beserta unsur terkait lainnya.
Dalam Arahannya, Wetipo mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 258 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan daerah dilaksanakan untuk melakukan beberapa tujuan diantaranya peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses & kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
“Pencapaian tujuan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan uruisan pemerintaha yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak lepas dari keberhasilan pembangunan di daerah.” Ujarnya.
Wetipo juga menambahkan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (Desentralisasi).
“Salah satu komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Daerah dan Desa, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Jelasnya.
Untuk mewujudkan pencapaian target pembangunan nasional diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara efektif, untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.
“Pemerintah Pusat dan Daerah melalui forum RAKORTEKRENBANG, bertujuan antara lain pembahasan dukungan RKPD/Renja Perangkat Daerah terhadap indikator kinerja urusan dan sebagai forum diskusi sebagai bahan masukan RKPD/Renja Perangkat Daerah, penyepakatan target indikator makro pembangunan tahun 2023 serta strategi dan aksi pusat dan daerah dalam pencapaiannya, serta pembahasan usulan teknis dan dukungan teknis daerah terhadap program/kegiatan yang sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beberapa keluaran yang kita harapkan yaitu, nantinya pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi pijakan dalam penyusunan RKP dan RKPD melalui Sinkronisasi sasaran makro pembangunan, program strategis nasional dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.” Ujar Wetipo.
Dinamika pembangunan nasional mengarah pada kondisi yang cukup baik, jika dilihat dari laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 menunjukan angka 5,31% dari sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 3,70%, turunnya tingkat pengangguran terbuka dari 6,49% pada tahun 2021 menjadi 5,86% pada tahun 2022, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari tahun 2021 sebesar 9,71% menjadi 9,57% pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 72,29% pada tahun 2021 menjadi 72,91% pada tahun 2022, dan rasio gini pada tahun 2022 masih sama dengan tahun 2021 yaitu sebesar 0,381.
“Kolaborasi pembangunan melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan antar pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi kunci meningkatnya capaian pembangunan nasional. Dukungan pemerintah daerah secara khusus dapat dilakukan melalui pembangunan daerah yang berbasis urusan namun tetap memperhatikan sinergitas antar sektor dan potensi dari masing-masing wilayah, pada akhirnya kesejahteraan untuk seluruh rakyat di Indonesia semakin cepat terwujud.” Tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 dan 2023 merupakan masa yang penuh tantangan, tidak hanya bagi Indonesia melainkan seluruh negara di dunia, dan kondisi inflasi di Indonesia saat ini menunjukan angka 5,28%, yang berada pada peringkat 146 dari 186 negara di dunia.
“kondisi ini secara optimis dapat kita perbaiki dan tingkatkan dengan didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang menunjukan peningkatan.” Ungkapnya.
Terkait dengan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 37 provinsi kecuali Provinsi DIY, dan 93 Kota serta 415 Kabupaten kecuali kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, dirinya menyampaikan hal ini membutuhkan perhatian dan fokus terutama dari Pemerintah Daerah terhadap kestabilan dan keamanan politik di daerah masing-masing.
Wetipo juga mengatakan 4 Provinsi Daerah Otonom Baru perlu melaksanakan pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga diharapkan juga dapat memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu juga terdapat 117 daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023, sehingga akan dijabat oleh penjabat kepala daerah dan tidak memiliki Rencana Jangka Menengah Pembangunan Daerah atau RPJMD yang memuat visi misi kepala daerah, maka dari itu diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, tentang penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.” Tambahnya.
Wetipo juga menjelaskan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar yang berhak diterima oleh masyarakat sebagai tindak lanjut telah diterbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Dalam rangka menyikapi kebutuhan akan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya maka diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Ditargetkan bahwa instansi Pusat dan Daerah dapat menerapkannya dengan baik.” Jelas Wetipo
Tentang Satu Data Indonesia, pengelolaan data yang berbasis tahapan dan proses untuk menjamin validitas data juga perlu menjadi perhatian Bersama, pemanfaatan dan proses perencaan pembangunan daerah tentunya menjadi urgensi untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas, oleh karena itu didalam sistem informasi pembangunan daerah yang juga menjadi bagian dari sistem informasi pemerintah daerah saat ini telah dikembangkan fitur integrasi sistem keseluruhan perencaan pembangunan, yang dimulai dari penyelenggaraan statistik sectoral daerah (e-walidata) yang selanjutnya sebagai bahan masukan di dalam data perencanaan pembangunan daerah.
“Kembangkan kolaborasi dan inovasi serta keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya pada setiap proses pembangunan.” Tutupnya.
Pada kesempatan itu juga turut diserahkan Penganugerahan Penghargaan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) Digital Leadership Government Award 2022 untuk Sekretaris Daerah Terbaik Kategori Leading Change & Influence Tingkat Provinsi yang diterima oleh Sekda Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, sementara untuk Tingkat Kabupaten/Kota, diterima oleh Sekda Sumedang, Sukoharjo, dan Tanggerang. **