
Ambon,Tabaosmaluku.com – Konsumsi minuman keras (miras) tradisional masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Ambon. Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 di halaman Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Selasa (1/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyatakan bahwa miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas. Menurutnya, upaya menjaga kamtibmas tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada aparat keamanan tanpa didukung oleh kesadaran masyarakat.
Ia menegaskan, kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban merupakan faktor penting dalam menciptakan ruang publik yang aman. Pemerintah Kota Ambon pun mengimbau masyarakat untuk mampu mengendalikan diri agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa miras tradisional juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek edukatif dan solutif.
Saat ini, kata dia, pemerintah tengah mengkaji langkah strategis untuk menata ulang mekanisme produksi dan distribusi miras lokal, dengan tujuan mewujudkan legalitas serta tanggung jawab dalam praktik konsumsi dan perdagangan minuman keras tradisional.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dan jajaran Polresta Pulau Ambon serta Pulau-Pulau Lease dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kota secara berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian atas dedikasi mereka menjaga keamanan Kota Ambon, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana kota yang damai dan kondusif.(**)




