Tamaela : Pelaku Penikaman Hingga Pembakaran Rumah Harus Ditindak

AMBON, Tabaosmaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon angkat suara terkait peristiwa bentrokan antarwarga Desa Hitu (Kabupaten Maluku Tengah) dan Desa Hunuth Durian Patah (Kota Ambon) yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025.

Bentrokan tersebut dipicu kasus penikaman terhadap seorang pelajar berinisial AP, warga Desa Hitu, yang kemudian memicu aksi balas dendam hingga berujung pembakaran 17 rumah, perusakan 13 rumah lainnya, dan mengakibatkan 739 jiwa atau 150 kepala keluarga asal Hunuth harus mengungsi.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, dalam konferensi pers bersama pimpinan dan anggota DPRD di Gedung A, Rabu (20/8/2025), menegaskan pihaknya mengutuk keras tindakan anarkis dan main hakim sendiri yang dilakukan kelompok massa.

“Atas nama masyarakat dan seluruh elemen pemerintahan Kota Ambon, kami mengutuk keras tindakan-tindakan anarkisme, main hakim sendiri, yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” tegas Tamaela.

Apresiasi Aparat Keamanan

Tamaela juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dari Polresta Pulau Ambon, Polda Maluku, dan Kodam XVI/Pattimura, yang cepat turun ke lokasi dan berhasil meredam konflik agar tidak meluas. Ia menilai kesigapan polisi yang dalam 1×24 jam berhasil menangkap pelaku penikaman patut diapresiasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang sigap hadir di lapangan sehingga situasi dapat dikendalikan. Bahkan pelaku penikaman yang memicu peristiwa ini sudah berhasil ditangkap,” ujarnya.

Minta Semua Pelaku Ditangkap

Meski begitu, DPRD Kota Ambon menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku penikaman semata. Para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth juga diminta untuk diburu dan diproses hukum.

“Kami minta proses ini diselesaikan secara hukum yang berlaku, bukan hanya bagi pelaku penikaman, tetapi juga pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Tamaela.

Penanganan Pengungsi dan Rehabilitasi

Selain aspek hukum, DPRD Kota Ambon juga menyoroti penanganan para pengungsi dan kerugian warga. Menurut Tamaela, masalah ini sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon, Pemprov Maluku, dan diusulkan agar melibatkan Pemkab Maluku Tengah, mengingat pelaku berasal dari Desa Hitu yang secara administratif berada di wilayah Maluku Tengah.

“Pemerintah Kota Ambon sudah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk penanganan pengungsi dan rehabilitasi rumah. Kami juga minta Pemkab Maluku Tengah ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Satu Pelajar Tewas, Beberapa Luka

Akibat bentrokan tersebut, satu pelajar meninggal dunia, sementara beberapa warga dan aparat keamanan mengalami luka akibat lemparan batu. Menariknya, hasil penyelidikan kepolisian menyebut bahwa pelaku penikaman yang memicu kerusuhan bukan berasal dari Desa Hunuth.(**)

Related Post "Tamaela : Pelaku Penikaman Hingga Pembakaran Rumah Harus Ditindak"
Natal DPRD Kota Ambon Jadi momentum Menghadirkan Damai Untuk Semua
Kehangatan Gasperz Dan Lewenussa Menyatu Dalam Natal Keluarga Besar DPRD Kota Ambon 
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Dukungan Perubahan Status IAKN Ambon Menjadi Universitas dalam Kunjungan ke Pemprov Maluku