Sebar Ujaran Kebencian, Masyarakat Seram Minta Kapolda Maluku Proses Vinna Tandang dan Roy Jacob

Ambon, Tabaosmaluku. Com – sekarang ini ujaran kebencian marak terjadi di media sosial, dan kasus ujaran kebencian yang disebar lewat media sosial ini cukup menyedot perhatian masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Vinna Tandang Now dan Roy Jacob yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Dalam postingannya, ia menulis status Orang Seram Kasta Badaki Sana ee, kalimat tersebut berisi kata dalam artian penghinaan.

Melihat postingannya, pihak kuasa hukum dalam hal ini Pengacara Advokat dan Konsultan Hukum Petra Latue , SH dan Alfaris Laturake ,SH.C.NS menyampaikan laporan Pengaduan kepada Polda Maluku atas penghinaan Saudara pemilik akun Facebook Vinna Tandang Now dan Saudara Roy Jacob Pemilik akun Facebook , yang mengatakan Orang Seram Kasta Badaki Sana ee.

Dikatakan ” kami telah melakukan laporan pengaduan ke Polda Maluku tertanggal Selasa 2/4/2024 , pada saat kejadian yang terjadi di hari Sabtu (29/3/2024), yang bersangkutan Vinna Tandang Mow telah memposting dengan sengaja menyerang harkat dan martabat *Suku Orang Seram* yang mana mengatakan bahwa *SERAM KASTA BADAKI SANA EE* Orang Seram Taniwel sayang, Kasta badaki ni kio,” katanya.

Penegasan ini disampaikan Konsultan Hukum Petra Latue , kepada wartawan, Selasa (2/4/2024) di rumah kopi sibu- Sibu.

Dari kalimat tersebut diatas, dan muncul beberapa tangapan postingan tersebut oleh orang-orang Seram dan membuat mereka hatinya akan luka, karena pada prinsipnya Seram tidak mungkilah melihat seorang Ibu menangis atau dihina” tandasnya.

Terkait beberapa tangapan dari masyarakat *Suku Seram secara Keseluruhan* kemudian muncullah akun fecebook saudara *Roy Jacob ,yang membela saudara Vina Tandang Mow,* dengan memposting kalimat begini” Heh…terbukti makanya jangan tinggal di kampung, keluar supaya lihat kalakuan orang seram yang memalukan, dan jika tanya orang, apa jawabnya ” orang Ambon, jadi tau diri kalau orang bicara itu fakta bukan hina.”.tuturnya.

Lebih lanjut, bahwa saudara Roy Jacob, mengatakan bahwa ,orang seram itu dunggu, Goblok, Udin dan Miskin’, di seluruh Maluku pantas saya jika salah, tidak ada orang yang lebih jelek dari orang seram.”ungkapnya

Terhadap redaksi Kami tersebut , kami menganggap saudara Vinna dan Roy telah membuat Hespet atau kebencian bagi seluruh masyarakat Pulau Seram secara keseluruhan atau Suku Seram , yang telah dia hina ,harkat dan martabat kami sebagai orang seram.

Maka kemudian, kami kedua, telah melaporkan saudara tersebut supaya tidak menjasjis orang seram dengan bahasa-bahasa yang sifat terbelakang, dikalangan masyarakat.

Terkait dengan laporan tersebut kami mengangab bahwa ujaran kebencian itu tertuang dalam pasal 28 Ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun surat Edaran KAPOLRI No.SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian ataupun Jo pasal lain pada pasal 45a ayat 2 jo.pasal 16.jo.pasal 4 hirup (B) angka 1 undang-undang No.49.Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Ketentuan dengan penghinaan suku ,Ras, Agama, ataupun Golongan.

Kami minta dari KAPOLDA Maluku supaya, segera mungkin memproses kedua saudara Vinna dan Roy, memberikan efek jerah ,supaya bukan hanya terjadi untuk saudara tersebut saja, tetapi dilain waktu mungkin, kepada saudara saudara lain tidak menimbulkan keresahan ,bukan cuma untuk orang seram tapi buat orang Lease, Tenggara maupun orang Maluku secara keseluruhan.

Kami selaku pengacara dan juga asli orang Seram Saka Nusa Mese , akan mendukung proses laporan tersebut ,menyiapkan bukti dan saksi maupun alat alat bukti lainnya untuk

tersebut dengan menyerahkan bukti dan saksi maupun alat bukti2 lainnya untuk mendukung dan menguatkan laporan yang kami layankan pada Polda Maluku.

Sementara ditempat yang sama Saudara Pengacara Alfaris Laturake, SH,C,NS, juga menambahkan bahwa kami sebagai anak -anak seram , kami merasa terpanggil, tidak ada jaringan atau siapa yang menungan ini,tetapi kita sebagai anak seram ,lahir dan dibesarkan dari Pulau Seram, kami merasa terpanggil ketika ,pihak pihak orang yang secara sah sadar dan sengaja telah merendahkan ,harkat dan martabat *Suku Seram* oleh karena itu ,beranggapan bahwa tindakan penghinaaan atau merendahkan Suku Seram telah disampaikan melalui media Sosial akun Facebook.

Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa” secara langsung telah dilihat oleh publik dunia, karena media sosial semua gunakan sekarang dan terbaca semua.

Kami sangat berharap ,kiranya persoalan ini dapat ditangani oleh pihak Maluku, secepatnya dan kami tetap mendukung Polda Maluku, untuk mensuport ,supaya pengaduan ini dapat berjalan lancar, dan pihak pihak yang telah merendahkan dan menjatuhkan ,harkat dan martabat suku seram kiranya dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.(**)

Related Post "Sebar Ujaran Kebencian, Masyarakat Seram Minta Kapolda Maluku Proses Vinna Tandang dan Roy Jacob"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman