
Ambon, Tabaosmaluku.com – Progres pengesahan badan hukum untuk Koperasi Desa Merah Putih di KKT telah mencapai 78,5 persen. Dari total 82 desa dan perumahan, sebanyak 64 desa telah resmi mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekda KKT Brampi Moriolkosu Kepada wartawan, Rabu (18/6/2025) di gedung auditorium UNPATTI.
” Program Koperasi Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui pendekatan berbasis potensi lokal.
Moriolkosu menjelaskan bahwa empat koperasi diusulkan sebagai koperasi percontohan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masing-masing mengembangkan sektor unggulan berdasarkan potensi wilayah:
1. Koperasi Desa Merah Putih – Desa Ritabel,Fokus utama: Perikanan Selain jasa, koperasi ini memaksimalkan potensi sumber daya laut yang tersedia di wilayah setempat.
2. Koperasi Desa Merah Putih – Desa Ilngei,Fokus utama: Pertanian dan Perkebunan Potensi lahan dan hasil bumi menjadi penggerak utama kegiatan ekonomi koperasi di desa ini.
3. Koperasi Desa Merah Putih – Desa Batakus,Fokus utama: Perikanan dan Pariwisata Wilayah ini tidak hanya kaya sumber daya laut tetapi juga memiliki potensi wisata yang mendukung kegiatan ekonomi koperasi.
4. Koperasi Desa Merah Putih – Desa Kamatubun,Fokus utama: PerikananWilayah ini dikenal dengan hasil lautnya yang melimpah.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa pengembangan koperasi akan dilakukan dengan menyesuaikan potensi unggulan tiap desa. “Arahan dari Menteri adalah setiap koperasi harus dikembangkan berdasarkan kekuatan lokal desa masing-masing,” jelas salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, wilayah yang dikenal dengan pengrajin ukiran dan tenun, seperti Desa Tunggul, juga dimungkinkan untuk membentuk koperasi yang fokus pada produk-produk kerajinan lokal tersebut.
Program Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi yang sehat, legal, dan berkelanjutan.(**)




