
Ambon,Tabaosmaluku.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pendampingan terhadap pemerintah desa dan negeri dalam pengelolaan dana desa bersifat preventif untuk menghindarkan mereka dari potensi pelanggaran hukum.
“Prinsipnya kita harus memastikan penyelenggaraan pemerintah desa dan negeri berjalan baik, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan ADD. Mereka didampingi sejak awal, diarahkan, dibimbing, dan dilatih supaya bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan, Rabu (17/7/2025) di kantor balai kota Ambon.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindakan antisipatif dan preventif agar para aparatur desa tidak terjerat kasus hukum.
“Ini tindakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran hukum. Karena itu, saya minta para aparatur seperti raja, kepala desa, BPD, dan saniri menerima tim pendamping ini dengan baik,” katanya.
Tim pendamping yang diterjunkan terdiri dari Inspektorat Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Kepolisian, hingga Dinas terkait. Tim ini bertugas untuk mengarahkan aparatur desa agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Saat ditanya apakah pembentukan tim pendampingan ini juga bertujuan membantu pemerintah kota dan kejaksaan dalam menekan kasus korupsi di desa, ia menegaskan bahwa tujuan utamanya memang ke arah tersebut.
“Kalau kita bisa melakukan tindakan preventif, maka pelanggaran bisa diminimalisir. Daripada nanti mereka sudah melakukan kekeliruan baru kita turun, lebih baik kita cegah sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dari berbagai pihak tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat bekerja lebih baik dan sesuai aturan tanpa ada kendala teknis maupun pelanggaran hukum.(**)




