
AMBON,Tabaosmaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah mematangkan rencana penertiban pedagang di kawasan Pasar dan Terminal Mardika, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 22 April 2025 mendatang.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan baik secara internal maupun eksternal guna memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif.
“Konsolidasi telah dilakukan dengan stakeholder internal, yaitu Satpol PP, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas PUPR. Selanjutnya, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti Polresta Pulau Ambon & PP Lease serta Kodim 1504,” ujar Sapulette, Senin (14/4/2025) di Balai Kota Ambon.
Menurutnya, surat pemberitahuan telah diedarkan kepada para pedagang, dan pada 17 April mendatang, tim penertiban akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, sebelum pelaksanaan penertiban pada 22 April 2025.
“Diharapkan masyarakat bisa tertib tanpa menunggu pembongkaran oleh aparat. Kami mendorong masyarakat untuk membongkar lapaknya secara mandiri demi menciptakan ketertiban dan mencegah penggunaan trotoar serta badan jalan untuk berjualan,” tegasnya.
Adapun area yang akan ditertibkan meliputi ruas jalan menuju Terminal A1 serta Jalan Pantai Mardika, mulai dari depan Taman Victoria hingga pertokoan Batu Merah.
Sapulette menambahkan, para pedagang yang ditertibkan nantinya akan diarahkan ke Gedung Pasar Mardika yang baru, yang telah disiapkan dan dinilai mampu menampung seluruh aktivitas perdagangan. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Sebagai informasi, penataan kawasan Pasar dan Terminal Mardika merupakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta.)**)




