AMBON, Tabaosmaluku. Com – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan Balai POM di Ambon melaksanakan “Pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dan Rencana Kerja Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan”, di ruang rapat Vllisingen, Balai Kota, Jumat (2/2/24).
Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena saat membuka pembahasan, mengungkapkan obat dan makanan menjadi hal sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Sehingga dengan nota kesepahaman ini minimal dapat memberikan pemahaman komperhensif.
“Pemkot berkepentingan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat yang ada di kota ini terjaga, terlindungi, dalam berbagai hal upaya untuk menjaga masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah Pemkot dapat membantu Balai POM dalam rangka melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran.
“Efektivitas tidak bisa terjadi kalau Balai POM berjalan sendiri butuh Pemkot dan stakeholder lainnya. Satu hal yang paling penting bahwa nota kesepahaman ini mesti memberikan langkah-langkah konstruktif terhadap peran masing-masing pihak,” urainya.
Dirinya menegaskan, masyarakat kota ini harus terlindungi agar tidak mengkonsumsi makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa bahkan belum bersertifikat halal dan Balai POM.
“Kita harus memastikan masyarakat terlindungi dari bahaya makanan kadaluarsa, dan melalui nota kesepahaman ini saya berharap dapat mengatur tentang langkah-langkah koordinatif yang bisa dilakukan oleh Pemkot dengan Balai POM supaya memudahkan para pelaku UMKM supaya memperoleh ijin edar dan bersertifikasi halal,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, bersama pimpinan OPD terkait. (**)