
Ambon, Tabaosmaluku.com — Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Ambon dengan agenda utama meninjau aktivitas Koperasi Merah Putih yang beroperasi di Desa Waiheru. Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi koperasi, terutama terkait kerja sama dengan perbankan dan kemitraan bersama Bulog.
Ketua Ombudsman RI dalam keterangannya menjelaskan bahwa koperasi ini memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat di daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu diatasi melalui pengaturan kebijakan di tingkat nasional.
“Koperasi Merah Putih ini perlu mendapatkan perlakuan khusus. Diperlukan dukungan kuat dari bank-bank BUMN (Himbara) dan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang lebih jelas mengenai penyertaan modal, baik dari dana desa maupun dari pemerintah pusat, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Harapannya, ada simbiosis mutualisme antara dukungan dari bawah dan support dari atas. Karena koperasi ini dibentuk oleh pusat, mestinya dukungan dari pusat juga lebih kuat,” jelasnya.
Selain masalah regulasi dan permodalan, Ombudsman juga menyoroti tantangan dalam distribusi beras dan penyerapan gabah petani oleh Bulog. Ia menyebut perlunya kejelasan mekanisme kemitraan antara Bulog dan koperasi, agar tidak menimbulkan perbedaan harga yang membingungkan masyarakat.
“Ada laporan bahwa beras dari Bulog dijual Rp60.000 per 5 kg, tapi di koperasi bisa jadi Rp62.000. Padahal sumbernya sama. Ini menimbulkan persoalan transparansi dan keadilan harga,” tegasnya.
Ombudsman juga mengingatkan agar pengelolaan stok beras nasional lebih efektif, sehingga tidak terjadi kelangkaan beras di beberapa daerah maupun kebijakan impor yang dapat menekan harga beras lokal.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI wilayah Maluku menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap program-program pemerintah di daerah, termasuk kebijakan koperasi dan penyerapan hasil pertanian.
“Kami memastikan kebijakan pusat benar-benar dijalankan sesuai peruntukannya di daerah. Harapan kami, apa yang menjadi masukan dari masyarakat Maluku ini dapat dibawa ke pusat sebagai bahan evaluasi,” katanya.
Peninjauan ke Koperasi Merah Putih di Ambon ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Ombudsman terhadap sejumlah program nasional, termasuk Sekolah Rakyat dan MBG (Maluku Belajar Gemilang), yang menjadi isu penting dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di Maluku.(**)




