Ombudsman RI Tekankan Penyelenggara Pelayanan Publik Kooperatif

Banda Neira, Tabaosmaluku. Com – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro tekankan penyelenggara pelayanan publik khususnya di Kecamatan Banda Neira dan Kecamatan Kepulauan Banda dapat menurunkan egosentris dan mau untuk menerima aduan masyarakat.

Hal tersebut ia ungkapkan saat sosialisasi pelayanan publik tentang Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik pada Selasa (30/04) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banda-Neira.

“Masalah yang kita hadapi adalah rendahnya kepatuhan terhadap standar sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Dalam kegiatan supervisi yang di lakukan selama satu minggu di Kecamatan Banda Neira, Ombudsman RI menerima berbagai keluhan masyarakat yang disebabkan oleh belum terpenuhinya standar-standar pelayanan oleh penyelenggara pemerintahan.(**)

Related Post "Ombudsman RI Tekankan Penyelenggara Pelayanan Publik Kooperatif"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman