Ambon, Tabaosmaluku. Com- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk semakin
memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-
undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Bapak
Tongam L Tobing dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Maluku, Rabu, (21/2/2024).
Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 pada tahun 2011 sampai dengan
bulan Januari 2024, OJK telah menyelesaikan 117 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa
keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut
terdiri dari 92 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri
Keuangan Non Bank.
Lebih lanjut Bapak Tongam L
Tobing menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas
Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim
Polri selama 2 periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan
hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus
untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28
Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif
dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Tongam.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif
dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk
melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan,
penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. Selanjutnya, dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21
Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara
penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait
penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin
kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan
implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan
penyidikan oleh OJK.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal
dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.(**)