Ambon,Tabaosmaluku.com Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Ambon periode 2022-2026, resmi dipimpin oleh Dr Daniel Nirahua, SH, MH yang dilantik Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Hasanuddin Nasution, Sabtu (18/03/2023) di Swiss-Belhotel Ambon.
Usai dilantik, Nirahua sampaikan tiga hal pokok. Yang pertama, terkait keanggotaan. Menurutnya, di Peradi sampai dengan saat ini yang aktif dan terdata secara resmi di database Peradi cabang Ambon adalah 113 orang yang aktif.
“113 orang ini kemudian jika bandingkan dengan perkara-perkara yang kami tangani, kalau saya tidak salah ingat pertahun kita lihat register perkara di pengadilan negeri diantara 200 sampai 250 perkara. Kemudian kita melihat perkara di pengadilan tata usaha negara kurang lebih 30 sampai 50 perkara, kemudian kalau perkara cerai di pengadilan agama memang banyak. Artinya rasio antara jumlah advokat dan jumlah perkara, rasa tidak sebanding. Tetapi kalau dibilang advokat secara keseluruhan di Provinsi Maluku ini banyak. Mungkin saya hitung dari angka 300 sampai 500.
Tetapi bagi kami di Peradi, Suara Advokat Indonesia, kualitas itu yang paling kedepankan, sehingga ketika kami melakukan proses perekruitmen anggota, sedikit, tapi berkualitas.
Hal kedua yang disampaikan, adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dia katakan, secara organisasi itu dilakukan oleh organisasi profesi. Tetapi banyak sekali di kursus yang dibangun baik di akademisi maupun praktisi, yang membicarakan pendidikan khusus profesi advokat. Menurutnya, baiknya itu menjadi salah satu mata kuliah, atau masuk dalam kurikullum setiap fakultas hukum, disetiap universitas yang ada fakultas hukumnya.
“Kebetulan di Provinsi Maluku kita ada 3 Fakultas hukum, fakultas hukum universitas Pattimura, fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku, dan juga kalau tidak salah ada juga di IAIN. Artinya kenapa PKPA harus menjadi bagian dari proses masuk di dalam kurikulum atau kalau tidak menjadi satu program mata kuliah,”ungkapnya.
Hal ketiga, diawal tahun 2023 kita sudah melahirkan undang-undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, meninggalkan KUHP yang lama. Kalau secara filosofisnya paradigma yang dianut oleh KUHP yang lama itu sifatnya atributif, ketika hadirnya KUHP yang baru paradigma keadilan itu menjadi berubah. Dimana paradigma keadilan yang bersifat atributif, dia berubah menjadi paradigma keadilan yang korektif bagi pelaku. Kemudian paradigma keadilan yang bersifat restoratif bagi korban dan paradigma keadilan yang bersifat rehabilitatif bagi korban dan pelaku.
“Kenapa saya bilang begini? Karena kalau kita bicara pasal 5, undang-undang no 18
Tahun 2003 kita disebut penegakan hukum, harusnya orang yang titelnya profesi kalau dokter dia memakai Dr nya di depan, kalau misalnya notaris dia pakai MKN nya dibelakang. Harusnya advokat Dalam konteks sebagai penegakan hukum dia juga punya titel yang sama.
Proses perekrutan advokat yang juga kami bicarakan didalam rapat kerja kemudian kita usulkan ditingkat nasional, baik melalui diskursus, dipraktisi maupun dikalangan akademisi, supaya menjadikan profesi advokat dengan melalui jalur lewat kampus-kampus dimulai dengan profesi advokat,”tuturnya.
Selain pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Ambon, juga dilantik Dewan Kehormatan Daerah Peradi Ambon, periode 2022-2026.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Asisten II Kota Ambon yang mewakili Pj Wali Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Rektor Unpatty, Kabag Humum Kota Ambon, Kabag Protokol Kota Ambon, Ketua Peradi Maluku.(TM.01)