AMBON, Tabaosmaluku. Com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memperbaiki keadaan internal demi terselenggaranya pelayanan publik yang prima. Hal ini berkaca dari hasil penilaian kepatuhan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023 dimana Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Maluku yang berada di zona Merah dengan nilai 49.50 dan berada pada kategori D. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Kepatuhan tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Senin (19/2/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus mengesampingkan egosentris dan mengedepankan kepentingan masyarakat. “Harus mengesampingkan ego pribadi atau kelompok karena penyelenggara ada untuk melayani masyarakat bukan diri sendiri,” tegasnya.
Dalam penyampaian hasil kepatuhan, dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar kurang dalam beberapa aspek penilaian seperti dalam Dimensi Input dimana penyelenggara yang menjadi responden kurang memahami tugas dan fungsi jabatan ataupun dinas sesuai dasar hukum tugas dan kewenangan.
“Belum adanya website, responden masyarakat juga masih memberikan nilai rendah yang artinya beberapa dinas pelayanannya belum baik serta instansi penyelenggara belum melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan pengaduan,” jelasnya
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat memberikan perbaikan dan langkah strategis terkait pelayanan publik. Mengingat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk dalam kawasan 3T dalam usaha Presiden meningkatkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik daerah.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Huwae mengapresiasi Ombudsman RI Maluku atas kerja kerasnya memperbaiki sektor pelayanan publik di Provinsi Maluku dan berharap ketertinggalan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik dapat menjadi fokus daerah. “Kami akan fokus membuat rencana aksi dari hasil penilaian ini untuk segera dapat ditindaklanjuti terkait mengevaluasi, memperbaiki pelayanan publik agar dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Penyerahan hasil penilaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat kepada Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Huwae didampingi oleh Sekretaris Inspektorat, Agustinus Kona, Kabag Ortala, Herman Ongirwalu, Kepala Keasistenan Pencegahan, Semuel Hatulely, Kasubag TU, Andy Chayadi dan insan Ombudsman RI Maluku.
Berikut nilai setiap OPD yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI.
Dinas Kesehatan: 30,49Dinas Pendidikan: 42,73Puskesmas Saumlaki: 47,18Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 51,12Puskesmas Lorulun: 57,39Dinas Sosial: 68,11
Nilai Akhir Zona: 49,50 (D) Kualitas Rendah
Adapun penilaian tidak dapat dilakukan juga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dikarenakan terjadi kendala dan perbedaan perspektif internal terkait pelimpahan kewenangan sehingga tidak ada produk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang dapat dinilai diluar OSS.(**)