Ambon,Tabaosmaluku. Com – Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional di Provinsi Maluku pada tanggal 27 November 2024 yang lalu.
Maka KPU Provinsi Maluku memberikan laporan terkait pemungutan suara yang berjalan secara lancar aman dan tertib.
Pemilukada ini melibatkan partisipasi luas masyarakat Maluku ,yang tersebar di berbagai TPS pada 11 kabupaten kota.
Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pemungutan suara.
Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara berlangsung dan terlaksana secara baik, aman dan lancar yang diikuti oleh pemilih yang tersebar di 3.301 TPS, yang terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS lokasi khusus pada 9 kabupaten/kota, diantaranya 13 TPS pada Lapas/Rutan, 2 TPS relokasi karena konflik, dan 1 TPS khusus di lokasi tambang.
Dari 3.301 TPS tersebut dalam pelaksanaannya ada beberapa peristiwa menonjol, diantaranya: Atas berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara secara aman dan lancar tersebut.
Ketua KPU Provinsi Maluku Shaddek Fuad menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat, penyelenggara pemilu, serta dukungan dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak – pihak terkait yang membantu menjaga proses pemungutan suara tetap aman dan lancar,” jelasnya.
Sementara salah satu insiden terjadi di TPS 02 Maluku Barat Daya pada Desa Bebar Barat Kecamatan Damer karena KPPS telah membuka kotak suara dan mengisi data pada surat suara pada tanggal 25 November 2024, sehingga pada TPS tersebut direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan dan merencanakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut pada tanggal 2 Desember 2024.
Pasalnya, Kekurangan surat suara pada TPS 1 Desa Kanikeh Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Dari 197 surat suara yang seharusnya diterima, hanya 101 surat suara yang diterima KPPS pada TPS 1 Desa Kanikeh. Sehingga terdapat selisih kekurangan 96 surat suara yang dibutuhkan pemilih dalam menyalurkan hak politiknya. KPU kabupaten Maluku Tengah kemudian menetapkan penundaan pemungutan suara dan akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan pada tanggal 29 November 2024.
Selain itu, terjadi yang sama pula Pada TPS 42 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, anggota KPPS mengambil surat suara sisa dalam 1 ikatan sejumlah 26 lembar dan melakukan pencoblosan di bilik suara. Surat suara tersebut belum dimasukan ke dalam kotak suara, karena ada protes dari masyarakat. Kemudian anggota KPPS tersebut diamankan oleh Sentra Gakumdu. Penghitungan suara tetap dilaksanakan pada TPS tersebut, dan 26 surat suara itu dicatat sebagai surat rusak dan dijadikan barang bukti di Sentra Gakumdu.(**)