
AMBON,Tabaosmaluku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon meluncurkan program Jaga Desa Negeri di Kota Ambon. Program ini merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang bertujuan membantu pemerintah desa dan negeri dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kegiatan ini berlangsung di ruang vlisingen balai kota Ambon, Rabu (17/7/25)
Dalam sambutannya Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, Jaga Desa ini merupakan program inovasi dari Kejaksaan Agung, yang dilegitimasi oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah. Tujuannya untuk membantu pemerintah, terutama di tingkat kabupaten/kota dan desa negeri, agar proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik sesuai perundang-undangan.

Program ini dihadirkan sebagai respon atas masih adanya berbagai persoalan di tingkat desa, terutama terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) yang belum sepenuhnya dikelola dengan baik. Tidak jarang, penyelenggara pemerintahan desa tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kita lihat di mana-mana ada kepala desa atau raja yang bermasalah di proses hukum karena penyalahgunaan kewenangan, baik ADD maupun dana desa,” tegasnya.
Selain itu, program Jaga Desa juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur desa. Salah satu masalah yang diidentifikasi adalah proses rekrutmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Saniri Negeri yang selama ini belum dilakukan melalui seleksi berbasis kapasitas dan kapabilitas.
“Selama ini mereka diangkat hanya mewakili wilayah tertentu tanpa seleksi yang memastikan kapasitas dan kapabilitasnya. Karena itu, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan Bapak-Ibu sekalian, kemampuan mereka memang di situ. Tapi kita semua berupaya meningkatkan kapasitas itu,” ujarnya.
Pendampingan dan pembinaan melalui program Jaga Desa diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menyambut baik program ini. Wali Kota Ambon menyampaikan terima kasih kepada Kejari Ambon atas kerja sama yang selama ini terjalin.
“Kita patut berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Ambon. Pendampingan yang dilakukan memastikan kita terhindar dari masalah hukum. Karena keberhasilan kita tidak hanya diukur dari apa yang kita bangun, tapi juga memastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.
Pemkot Ambon menilai Jaga Desa sebagai program strategis yang akan membantu meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan negeri di Kota Ambon.(**)




