AMBON,Tabaosmaluku.com – Tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, telah memasuki Masa Kampanye. Polemik terkait apakah ASN dapat menghadiri kampanye terjawab sudah.
Komisioner Bawaslu, Reinaldo Pattiasina, sebagai salah satu pemateri pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilukada tahun 2024 yang digelar Kamis (10/10/24) di Ballroom MCM membeberkan, pada prinsipnya ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengekspresikan pilihan politiknya. Olehnya itu, ASN, disebutnya, dapat menghadiri kampenye Pasangan Calon (Paslon).
“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel – embel atribut ASN, karena bapak/ibu punya hak mengetahui visi misi Paslon,” ujarnya
Menurutnya, dalam mengikuti Kampanye ASN bersikap pasif, yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi – misi yang disampaikan. “Tidak melakukan yel – yel, tidak menggunakan atribut Paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, di kota Ambon memang belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas, namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.
“Ini menjadi semacam warning bagi penegakan hukum, soal netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng,” tandasnya. Komisioner Bawaslu berharap adanya dukungan dari seluruh ASN di Kota Ambon, baik PNS, PPPK maupun tenaga Honorer. Sebab ASN merupakan kekuatan besar yang menopang demokrasi di kota Ambon. (**)