Ambon, Tabaosmaluku. Com – Ombudsman RI perwakilan Maluku menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2024 kepada pemerintah kabupaten Maluku tenggara. Penyerahan hasil penilaian berlangsung di ruang rapat ombudsman RI perwakilan Maluku pada Senin (26/2/2024).
Kepala perwakilan ombudsman RI perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan mengungkapkan Dua OPD di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi tolak ukur untuk lebih berkembang secara baik dalam sisi pelayanan publik.
Kemudian ia menjelaskan bahwa salah satu Puskesmas dan Dinas Pendidikan ada pada zona Merah,” tandasnya.
Selanjutnya, Hasan menjelaskan dimensi input data menjadi persoalan karena kompetensi dari teman-teman di OPD tingkat pemahaman belum begitu baik sehingga perlu ditingkatkan lagi.
Selain itu, dimensi proses yang mana sampai dengan hari ini website Kabupaten Maluku Tenggara tidak berfungsi sebagaimana adanya, sehingga seluruh kegiatan dalam pelayanan publik dan pembangunan pada setiap OPD tidak dapat di update sebaik mungkin, dan menjadi penilaian yang terpenting juga.
“Disisi lain, dengan kelemahan yang ada di Kabupaten Malra, ada kelebihan juga yakni
dimensi output. Hal ini menyangkut koresponden yang ditanyai terkait tingkat kepuasan pelayanan publik, dan dijawab oleh masyarakat adalah sangat baik.
Hasan menambahkan, Kedepan, akan dilakukan MoU dan pendampingan lagi sehingga di tahun ini, kabupaten Malra bisa berubah dari zona kuning yaitu pelayanan sedang bisa menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima atau tinggi.
Sementara itu, ditempat yang sama Pejabat Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Nikodemus Ubro menyampaikan pelayanan publik yang kami terima dari Ombudsman Maluku, yakni Kabupaten Malra masih berada pada zona kuning.
“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk kedepan dengan memperbaiki pelayanan publik pada beberapa dinas yang menjadi sampel, dan akan kami laporkan kepada Bupati agar menjadi perhatian, terutama pengaduan-pendauan dari input lebih diperbaiki.(**)