AMBON- Tabaosmaluku.com Gubernur Maluku, Murad Ismail berharap, daerah di Kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan Perbatasan di Provinsi Maluku dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM (Mustafa Sangadji), saat membuka Rapat pembahasan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan provinsi Maluku tahun 2023, bertempat di the city hotel Ambon, Selasa 14(/3/2023).
Menurutnya, percepatan pembangunan daerah 3T merupakan komitmen pemerintah pusat saat ini, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Komitmen tersebut, jelas mantan Dankor Brimob Polri ini, sekaligus mencerminkan perhatian pemerintah saat ini yang memprioritaskan pembangunan di daerah 3T.
Daerah 3T, sebut Gubernur, adalah wajah depan Indonesia yang harus diperbaiki dan didorong kemajuannya, sebagai perwujudan bahwa negara hadir dan melindungi segenap warga.
“Daerah 3T merupakan daerah yang ditetapkan atas 6 indikator ketertinggalan yakni, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas, serta karakteristik daerah,” jelas Gubernur.
Terkait dengan hal tersebut, jelas Gubernur, maka sasaran pembangunan daerah 3T dititikberatkan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), sehingga diharapkan nantinya daerah 3T dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Provinsi Maluku sendiri, sebut Gubernur, berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 91 sampai dengan 93 tentang peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara menetapkan kawasan perbatasan di Provinsi Maluku, meliputi kecamatan perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, dan Maluku Barat Daya.
Untuk itu, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur pun menyampaikan beberapa pesan untuk menjadi perhatian pada pembahasan dalam rapat dimaksud.
Pertama, memperhatikan kondisi geografis wilayah kepulauan Maluku yang terdiri dari 1.340 pulau, maka upaya percepatan pembangunan daerah 3T tersebut, tidak hanya melalui fasilitasi pembangunan infrastruktur sosial dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun juga perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia serta peningkatan infrastruktur fisik dan ekonomi dalam rangka peningkatan produktivitas daerah, untuk terus didorong dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Kedua, percepatan pembangunan daerah 3T tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, namun harus dilakukan secara terkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten, serta melalui kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat dalam membangun daerah tertinggal yang afirmatif dan akseleratif.
Ketiga, Gubernur berharap agar seluruh Badan Pengelola Perbatasan, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku agar menyelaraskan program dan kegiatan BPPD Provinsi Maluku dengan, program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
Sementara di tempat yang sama saat di temui kepala BPPD provinsi Maluku David Katayane kepada wartawan mengatakan,tahun 2023 BPPD Maluku mendapat bantuan dana dekonsentrasi dari dirjen kementrian dalam negeri, untuk melaksanakan tugas tugas koordinasi di provinsi Maluku,” jelasnya.
Katayane berharap, lewat rapat ini kami dapat menyusun suatu sistem kerja dan koordinasi bagi perangkat daerah di bawah serta membuat satu format kreasi yang lebih baik antara perangkat pemerintah yang ada di bawah gubernur.(TM.01)