Ambon,Tabaosmaluku.com Ombudsman RI Perwakilan Maluku berikan penghargaan kepada dua (2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seram Bagian Timur karena berhasil masuk ke Zona Hijau pada Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada hari Kamis (16/02/2023) di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Maluku.
Kepala Perwakilan, Hasan Slamat mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada 2 OPD yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 81.83 serta Dinas Kesehatan dengan nilai 80.93, karena telah mencapai nilai yang baik dan memenuhi standar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Saya mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Kesehatan karena berhasil meraih nilai baik dan berada dalam kepatuhan zona tinggi,” ungkapnya.
Hasan mengungkapkan bahwa kenaikan nilai Kabupaten Seram Bagian Timur dari tahun ke tahun sangat signifikan dan terbukti tahun ini kabupaten Seram Bagian Barat berada di peringkat 2 se-Maluku.
“Menjadi hal yang baru di karenakan pada tahun ini Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki progress yang cukup baik dalam memperbaiki kekurangan sehingga 2 OPD bisa sampai ke zona hijau dan kabuoaten sendiri berada di peringkat 2 setelah Kota Ambon,” jelasnya.
Harapnya, 2 OPD tersebut dapat menjadi motivasi bagi dinas-dinas yang masih berada di zona kuning untuk bisa memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta terus memperbaiki kekurangan yang masih ada.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa penilaian bermaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Ombudsman RI Maluku yang sudah berusaha untuk membuat penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur.memenuhi standar yang telah di tetapkan.
“Ini merupakan bukti pengabdian dan juga hasil ikthiar kita bersama-bersama dalam usaha memenuhi standar yang sudah ada,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang prima memang dibutuhkan instrumen khusus dengan menjadikan kekurangan sebagai bahan evaluasi dapat menjadi perbaikan kedepannya.
“Kedepannya kami membutuhkan pendampingan agar dapat memperbaiki OPD yang belum sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan hasil penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik ini di hadiri oleh Bupati Seram Bagian Barat, Abdul Mukti Keliobas, Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, Ja’far Kwairumaratu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat berserta Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi.
Berikut merupakan hasil penilaian OPD di Seram Bagian Timur
- Dinas Kesehatan dengan nilai 80.93
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 81.83
- Puskesmas Banggoi dengan nilai 55.32
- Puskesmas Bula dengan nilai 61.46
- Dinas Pendidikan dengan nilai 73.52
- Dinas Sosial dengan nilai 74.29
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 70.54.