Disperindag dan BI Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sistem Pembayararan

AMBON, Tabaosmaluku.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku menggelar Sosialisasi Digitalisasi Sistem Pembayaran yang menyasar para pedagang kuliner dan takjil.

Kegiatan ini berlangsung Selasa (25/5/25) di Ruang Rapat Darwin, Balai Kota. Dihadiri oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias P. Loppies, dan Deputi Kepala Perwakilan BI Maluku, Dicky Rachmat Afriyanto, serta Analis BI, Silvester Deo.

Loppies dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan proses transaksi sistem pembayaran digital kepada parap Pedagang.

“Saya berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat menjadi perhatian dan semoga sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti jika bermanfaat,” pintanya.

Ditempat yang sama, Deputi Kepala Perwakilan BI Maluku, Dicky Rachmat Afriyanto memaparkan bahwa BI bertugas untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, dengan cara menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran.

Dirinya mengakui, maksud dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan efesiensi transaksi pembayaran dan mempermudah masyarakat dalam

pembayaran secara non tunai yang akan disampaikan lewat implementasi kebijakan sistem pembayaran dan pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat atau pedagang agar menyimpan uang di bank sehingga tidak menyimpan uang sendiri dirumah yang tentunya akan beresiko,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dimulai kepada para pedagang Kuliner malam di Jalan Yos Sudarso dan depan MCM, serta penjual takjil di depan masjid Raya Al- fatah, dan nantinya akan dilaksanakan bagi seluruh pedagang pasar. (**)

Related Post "Disperindag dan BI Gelar Sosialisasi Digitalisasi Sistem Pembayararan"
Natal DPRD Kota Ambon Jadi momentum Menghadirkan Damai Untuk Semua
Kehangatan Gasperz Dan Lewenussa Menyatu Dalam Natal Keluarga Besar DPRD Kota Ambon 
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Dukungan Perubahan Status IAKN Ambon Menjadi Universitas dalam Kunjungan ke Pemprov Maluku