AMBON,Tabaosmaluku.com – Membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025 – 2045, Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya berharap ada pembahasan
lebih mendalam terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Salah satu yang harusnya menjadi fokus kita adalah TPA yang berpikir untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut, pertimbangannya karena ini nanti akan berkeinginan ke depan,” kata Kaya, di Hotel Manise, Kamis (18/7/24).
Menurutnya, dengan bertambahnya dan perkembangan penduduk kota ini, maka Kota Ambon perlu menyiapkan TPA baru. Sebab TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu sering bermasalah dengan pemilik lahan.
“Banyak yang belum tahu, kami sempat menjelaskan kepada pemilik lahan sehingga truk-truk sampah tertahan. Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya mendapat solusi kami akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan,” terangnya.
Dikatakan Kaya, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek, oleh karena itu Pemerintah perlu menyediakan lahan alternatif untuk TPA yang baru.
Selain TPA, Kaya juga menyoroti armada guna pengangkutan sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, serta harus ada peremajaan.
“Kita menyediakan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir melalui bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau 5 (lima) tahun masa jabatan satu
orang kepala daerah maka kita bisa mendapat 15 unit armada,” terangnya. Terkait Konsultasi Publik ini, Kaya meminta agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar menghasilkan dokumen KLHS yang dapat memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang.
Dirinya menandaskan, sesuai amanat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; Perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
Kinerja layanan/jasa ekosistem; Efisiensi pemanfaatan alam sumberdaya; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (**)