Berakhir Pemerintahan di Tahun 2024, Kepala Daerah Diwajibkan Susun RPD

Ambon, Tabaosmaluku. Com – Seluruh Kepala Daerah di Indonesia yang nantinya mengakhiri masa pemerintahannya di Tahun 2024 mendatang, di wajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Anthon Lailossa, usai menggelar Forum Konsultasi Publik RPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2026 di Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (31/01/2024).

Di wajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun RPD, menurut Lailossa, karena tahun 2024 merupakan masa transisi. Mengingat Indonesia dalam bulan November 2024 mendatang akan melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia


” Jadi idealnya dalam situasi normal itu rencana pembangunan daerah 5 tahun, setelah itu diteruskan dengan 5 tahun lagi. Tapi tahun ini masa transisi karena pemilihan akan berlangsung bulan November 2024, maka Maluku yang menjadi bagian dari pemerintahan yang berakhir pada tahun 2024, harus menyusun juga dengan daerah lain RPD tahun 2025-2026. Jadi substansinya dalam 2 tahun kedepan,” jelas Lailossa kepada wartawan.

Jika kedepan telah terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , maka selanjutnya akan dilaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk lima tahun kedepan.
Hal ini dilakukan, karena rencana Pembangunan yang dilakukan bersifat N-1, yang artinya tahun ini direncanakan. Namun tahun depan baru dapat dilaksanakan.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini kata Lailossa, tidak akan bertentangan dengan rencana pembangunan yang di nantinya susun oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala terpilih, karena akan dilakukan penyesuaian – penyesuaian.
” Misalnya tahun 2024 itu kan ada proses pemilihan dan pembentukan perangkat dan lain-lain dan Tahun 2025 sudah ada acuan yang di rancang pada tahun 2024.

Kalau Tahun lalu harus disusun 3 tahun misalnya daerah-daerah yang sudah selesai tahun lalu sudah ada RPD 2024-2026 dan itu menjadi acuan kita bersama dalam menentukan arah dan penganggaran,” jelas Lailossa (**)

Related Post "Berakhir Pemerintahan di Tahun 2024, Kepala Daerah Diwajibkan Susun RPD"
BUKA BIMTEK PEMANFAATAN DATA REGSOSEK, SABIRIN HARAP PEMDA DAPAT MENDORONG SUMBER DATA YANG ADA
Pemkot: Diskominfo Dan Persandian Mengikuti Evaluasi Smart City Tahap Kedua Tahun 2024
IDI Cabang Ambon, Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada ASN Di lingkup Pemkot Ambon.