
Ambon, Tabaosmaluku.com– PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon berhasil menggagalkan upaya pengiriman bahan berbahaya berupa cairan merkuri (air raksa) dengan berat total 33,5 kg melalui jalur udara. Temuan ini merupakan hasil deteksi petugas keamanan (Airport Security) saat pemeriksaan X-ray di Terminal Kargo dan Pos pada periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025.
Selama Periode tersebut, tercatat terdapat 7 kali percobaan pengiriman yang dilakukan secara terpisah yakni pada tanggal:
1. 24 Mei 2025 (2x percobaan)
2. 25 Mei 2025 (1x percobaan)
3. 28 Mei 2025 (1x percobaan)
4. 29 Mei 2025 (1x percobaan)
5. 30 Mei 2025 (1x percobaan)
5. 2 Juni 2025 (1x percobaan)
Barang bukti terdiri dari 7 koli berisi 28 botol merkuri cair, yang dikirim oleh Meutajoe Store dengan menggunakan jasa ekspedisi dan platform e-commerce, dengan tujuan akhir Bogor, Jawa Barat. Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di titik keberangkatan barang untuk mencegah potensi ancaman terhadap keselamatan penerbangan.
Cairan merkuri termasuk dalam kategori Dangerous Goods yang dilarang untuk diangkut melalui transportasi udara berdasarkan ketentuan nasional dan internasional, antara lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
3. Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,
Penanganan terhadap barang bukti dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur keamanan. Penimbangan terhadap barang bukti dilaksanakan pada 3 Juni 2025 di Terminal Bandara Pattimura. Sementara untuk Pelaksanaan Serah Terima barang bukti dilaksanakan pada 4 Juni 2025 oleh General Manager Bandara Pattimura, Shively Sanssouci, kepada perwakilan dari Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon di kantor cabang PT Angkasa Pura Indonesia.
Adapun pelaksanaan kedua kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur-unsur dari:
1. TNI AU Lanud Pattimura,
2. Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Pattimura,
3. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,
4. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku,
5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku,
6. serta Badan Intelijen Negara Daerah Maluku.
“Penemuan ini merupakan bukti nyata bahwa sistem keamanan dan deteksi dini di Bandara Pattimura berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi sinergi luar biasa lintas instansi yang telah berperan aktif dan sigap dalam proses penanganan barang berbahaya ini,” ujar Shively Sanssouci dalam konferensi pers.
Manajemen Bandara Pattimura menghimbau kepada masyarakat umum dan pelaku jasa logistik untuk tidak mencoba mengirimkan barang berbahaya tanpa izin resmi. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan dan kehidupan manusia.(**)
