Namlea,Tabaosmaluku.com – Penanggung Jawab Jasa Raharja Namlea, Friendsky Mainake, melakukan kunjungan silahturahim ke Majelis Pekerja Klasis GPM Buru Utara, dan diterima langsung oleh Sekretaris Majelis Pekerja Klasis GPM Buru Utara, Pdt. Herfin Y. Siahaya, S.Si., MM, di Kantor Klasis GPM Buru Utara, Jumat (11/10/2024).
Dalam kunjungannya, Mainake menyampaikan informasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Denda SWDKLLJ.
”Momen silahturahim ini Kami dan Bapak Sekretaris Klasis GPM Buru Utara juga berkoordinasi bersama – sama untuk menyebarluaskan informasi momen pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ ini sehingga dapat diterima secara luas oleh masyarakat di 26 Jemaat Gereja Protestan Maluku dalam wilayah Klasis Buru Utara ” jelas Mainake
Masa Pembebasan Denda PKB dan Denda SWDKLLJ diberlakukan di wilayah Provinsi Maluku mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2024, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya yang tanggal mati pajak kendaraannya telah lewat.
”Selain itu, kepada Bapak Sekretaris Klasis kami juga menyampaikan peran Jasa Raharja sebagai pengelola Undang – undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kabupaten Buru” tambah Mainake
Mainake juga berharap masyarakat di Kabupaten Buru selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, dan selalu mengutamakan keselamatan diri maupun keselamatan pengguna jalan yang lain.(**)