
AMBON, Tabaosmaluku.com — Pemerintah Kota Ambon menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku. Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., Ak., CA, CSFA di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Maluku.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional terkait kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah. Opini diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Meski tidak bertujuan mengungkap penyimpangan (fraud), jika pemeriksa menemukan indikasi kerugian negara akibat pelanggaran hukum, maka hal itu wajib dicantumkan dalam laporan pemeriksaan.
Permasalahan Keuangan dan Opini WDP
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024 mengungkap beberapa kelemahan, antara lain:
1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai.
2. Belanja Barang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan.
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu di Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan berisiko menimbulkan masalah hukum.
4. Pengelolaan aset tetap belum dilakukan sesuai aturan, termasuk beban penyusutan yang belum dikapitalisasi ke aset induk.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon. Opini ini menunjukkan adanya peningkatan dari opini Disclaimer yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Apresiasi dan Tindak Lanjut
Hari Haryanto menyampaikan apresiasi atas upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon. Menurutnya, capaian opini WDP merupakan langkah positif, namun masih menyisakan pekerjaan rumah besar yang harus dituntaskan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang.
Menutup sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menekankan agar Pemerintah Kota Ambon segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP paling lambat 60 hari setelah diterimanya laporan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ia juga mendorong DPRD Kota Ambon untuk memanfaatkan laporan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)




