
AMBON,Tabaosmaluku.com – Tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang transparan, akuntabel, dan efektif menjadi fokus utama peningkatan mutu pendidikan di Maluku.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. James T. Leiwakabessy, M.M, saat membuka Workshop Pendampingan Bendahara Dana BOSP SMK Tahun 2025, Kamis (14/8/2025).
“Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efektif, kita dapat memastikan Dana BOS digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tegasnya.
Leiwakabessy menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur pengelolaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan fleksibilitas. Ia menekankan peran strategis bendahara sekolah dalam menerima, menyimpan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan dana sesuai ketentuan.
Sejalan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 907/6479/SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah daerah wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada satuan pendidikan.
“Pendampingan seperti ini membantu sekolah merencanakan penggunaan dana, memberikan bimbingan teknis pelaporan sesuai standar, serta mencegah kesalahan administrasi yang dapat berakibat temuan audit,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Jhon Latupeirissa menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, serta Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44 Tahun 2024.
Tujuannya antara lain meningkatkan pemahaman bendahara dalam penatausahaan Dana BOSP, meminimalisir penyimpangan yang berdampak hukum, serta memastikan pelaporan tepat waktu.
Kegiatan ini diikuti oleh bendahara BOSP dari 72 SMK yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.(**)




