Ambon, Tabaosmaluku.com – Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, pada Rabu (24/07/2024), di Hotel Marina Ambon.
Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Sadali memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang diberikan ruang yang tujuannya insentifikasi peluang-peluang untuk peningkatan PAD
Sadali pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, diperlukan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kota se-Maluku, dengan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Ia menegaskan bahwa sinergitas yang dibangun hari ini, dapat mendorong potensi-potensi pajak yang bisa dikelola oleh Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“Setelah ini ada penandatanganan kerja sama, kami berharap bisa terealisasi dengan baik, semoga tujuan untuk mengoptimalkan PAD dapat dimaksimalkan,” ujar Sadali.
Hadir juga pada kesempatan itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Ina Wati Tahir, Kasubid Pendapatan Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal, serta stakeholder terkait. (**)