Ambon,Tabaosmaluku. Com -Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena yang diwakili Asisten III Setda, Roby Sapulette saat membuka kegiatan, Selasa (5/2/24) di Manise Hotel, mengatakan, uji kompetensi digelar untuk mengisi 10 JPT Pratama (Eselon II) yang masih lowong.
Jabatan – jabatan tersebut yakni, yakni Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik; Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Aparatur; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pj. Wali Kota meyakini, proses ini mempunyai nilai positif sebab dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) daerah, yang punya pengalaman dengan intelektual yang tinggi dipandu dengan asesor yang kapabel,sehingga hasilnya tidak diragukan lagi.
“Pemkot Ambon membuka ruang untuk pejabat administrator dapat berkompetisi untuk mengisi dan menduduki JPT Pratama bila memenuhi syarat administrasi, kompetensi, bahkan tak kalah penting mempunyai prestasi, serta jujur dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.
Hasil seleksi ini, katanya, akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna diberikan pertimbangan teknis yang akhirnya akan diterbitkan surat untuk pelantikan.
Khusus hasil uji kompetensi Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang hampir 15 Tahun lamanya diisi oleh Pelaksana Tugas, ujarnya, akan sedikit berbeda dengan JPT lainnya, sebab akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan persetujuan/rekomendasi.
“Rekomendasi ini akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kemudian Dirjen mengeluarkan pertimbangan teknis untuk selanjutnya dilantik,” tandasnya.
Untuk diketahui, para peserta uji kompetensi tidak hanya Pejabat Administrator di lingkup Pemkot Ambon tetapi juga dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, masing – masing 1 (satu) orang. (**)