Ambon, Tabaosmaluku. Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Ambon Melakukan Rapat Paripurna, yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Kamis (14/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw dihadiri beberapa anggota Bapemperda DPRD Kota Ambon dan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Ambon didalamnya Humas Pemkot Ambon, dan Bapekot Ambon.
Dalam rapat tersebut membahas tentang program peraturan daerah untuk tahun 2024, yang melibatkan pemerintah kota Ambon termasuk di dalamnya bagian hukum Pemkot Ambon, dan Badan Bapekot kota Ambon.
Rapat tersebut lebih dominan kepada instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2024 tentang RPJMD, yang di tekankan bahwa pembahasan harus dipecah melalui RPJP tahun 2024-2025 yang harus diselesaikan sebelum Agustus.
“Meskipun terjadi kelalaian dalam perencanaan program Bapemperda tahun 2024, Bapekot Kota Ambon diharapkan segera merancang RPJP tahun 2025-2045,” ungkap Lucky Nikijuluw kepada wartawan di Ambon usai rapat.
Nikijuluw mengatakan, Meskipun belum ada alokasi anggaran, namun dipertimbangkan untuk mendahulukan agar RPJPD bisa disiapkan, menjadi pedoman bagi pemerintah kota untuk 20 tahun ke depan.
Lanjutnya, Prestasi DPRD Kota Ambon pada tahun 2023 dalam proses pembentukan peraturan daerah mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum HAM, sebagai hasil dari ketaatan DPRD lewat Bapemperda dalam menyusun Ranperda sesuai aturan dan regulasi,” terangnya.
Kendati demikian, bahwa pentingnya menghindari keterlambatan dari OPD terkait dalam pengumpulan Ranperda eksekutif.
Sehingga Persyaratan administratif, termasuk persiapan SK TIN dan naskah akademik, legal draft, bahkan memori penjelasan, harus dipenuhi secara menyeluruh,”ungkap Nikijuluw.
Ia berharap, dengan langkah-langkah ini akan membawa penghargaan lanjutan bagi DPRD Kota Ambon atas penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja dan fungsi legislasi yang dilakukan,” tutupnya. (**)