PROVINSI MALUKU RAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI BADAN PUBLIK INFORMATIF

Jakarta, Tabaosmaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi, dengan nilai 90,23, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy,

Penghargaan yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, di Movenpick Hotel Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat memberikan sambutan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy, menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Maluku dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032 dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif.

“Atas capaian ini, kami sangat mengapreseasi dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya, semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya” ungkap Lohy.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. (**)

Related Post "PROVINSI MALUKU RAIH ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI BADAN PUBLIK INFORMATIF"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman