AMBON, Tabaosmaluku.com – Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Kepala Desa (Kades) /Raja, Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) defenitif di kota Ambon, resmi diperpanjang 2 (dua) tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, Rabu (23/10/24) di Ballroom Maluku City Mall (MCM), dirangkai dengan Rapat Koordinasi pemerintahan terkait persiapan Pemilukada serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kaya menegaskan perpanjangan masa jabatan merupakan amanat UU tentang Desa yang dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.4.4/26255/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan BPD.
“Penambahan/perpanjangan masa jabatan tersebut sebanyak 2 tahun dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, misalnya Raja dengan jabatan semula 2020-2026, menjadi 2020-2028,” ungkap Kaya.
Dirinya mengakui, dalam Keputusan perpanjangan jabatan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengedepankan prinsip normatif, ketelitian, dan kehati-hatian.
“Koordinasi dan konsultasi yang komprehensif dilakukan terus menerus hingga kita tiba pada pengukuhan di hari ini,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan tugas, KPN/Kades/Raja, Saniri dan BPD diingatkan oleh Kaya untuk menjaga kekompakan, meningkatkan soliditas, sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah desa/negeri, dengan BPD/Saniri negeri.
Disamping itu, KPN/Kades/Raja, Saniri dan BPD juga diminta untuk terus pelihara dan lestarikan tradisi, adat istiadat dan hukum adat yang masih hidup, dihormati, diakui dan berlaku di Negeri/Desa masing-masing.
“Selanjutnya, salah satu Fungsi strategis Saniri/BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPN/Kades/Raja yang harus berlangsung secara terukur, akuntabel dan transparan. Serta, lakukan koordinasi dengan pihak keamaman setempat untuk terus mengupayakan stabilitas keamanan,” bebernya.
Kaya menandaskan di Kota Ambon masih terdapat 6 Negeri yang belum memiliki Raja defenitif yakni Amahusu, Seilale, Hative Besar, Rumahtiga, Tawiri, dan Passo. Sedangkan satu negeri, yakni Urimessing, Rajanya telah meninggal dunia, sehingga total saat ini ada 7 (tujuh) Negeri yang mengalami kekosongan kepemimpinan defentif. (**)