Politeknik Negeri Ambon Terima Tiga Hak Paten Sederhana Dari Kemenkumham RI

AMBON, Tabaosmaluku.com — Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menerima Hak Paten Sederhana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk invensi dengan judul Sistem Pembesian Rangka Pada Balok Beton oleh Inventor, Pieter Laurens Frans.

Dalam jumpa pers di Ambon, di cafe teluk Ambon di poka Jumat (22/12/20023), Direktur Politeknik Ambon, Dady Mairuhu mengatakan Politeknik negeri Ambon memiliki capaian-capaian yang memang sudah coba diurusi terkait dengan penelitian-penelitian terdahulu namun baru kali ini mendapatkan Hak Paten Sederhana.

“Semua proses butuh waktu dan keseriusan karena tidak serta merta kita usulkan langsung mendapatkan hak paten itu. Ada tahapan-tahapan yang dilewati dan perlu kesabaran dan waktu. Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ada hasil-hasil penulisan yang harus disampaikan,” kata direktur.

Mairuhu sebut, ini baru pertama kali dan diharapkan kedepannya akan ada prestasi yang sama, tidak stagnan disini saja.

Dikatakannya, bahwa ini bukan hanya jadi rujukan lokal atau nasional tapi akan menjadi rujukan internasional. Kalau sistem pembesian rangka pada balok beton dengan nilai 25 persen sampai 75 persen itu ada di Politeknik negri Ambon Jadi ini yang patut kita apresiasi dan mendorong terus kedepannya,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sam, Pieter Laurens Frans mengaku, HKI adalah satu instrumen negara dibawah Kemenkumham yang mengelola tentang hak paten, hak cipta, dan lain-lain. Untuk Hak Paten jangka waktu proses pengusulan 20 bulan maksimal, dan Hak Paten Sederhana jangka waktu untuk pengusulan 18 bulan maksimal. Itu aturan yang ada di dalam instrumen negara.

“Di dalam sistem pembesian rangka pada balok beton itu ada tiga paten yang diberikan berdasarkan bentuk kemiringan rangka, jadi tiga kemiringan itu maka Politeknik negeri Ambon mendapat tiga paten,”urai Frans.

Lanjut Frans, produknya adalah sistem pembesian rangka pada balok beton. Paten 1 itu sistem pembesian rangka pada balok beton dengan kemiringan 25 persen dari tinggi balok, paten 2 sistem pembesian rangka pada balok beton 50 persen dari tinggi balok, dan paten 3 sistem pembesian rangka pada balok beton 75 persen dari tinggi balok,” ungkapnya.(**)

Related Post "Politeknik Negeri Ambon Terima Tiga Hak Paten Sederhana Dari Kemenkumham RI"
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Pemkot Ambon Peringati Hari Bela Negara Ke 76
Gelar Rapat Koordinasi TPID dan Stakeholder, Kaya pastikan Stok Aman