Ambon, Tabaosmaluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Pelantikan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, senin (27/11/2023), menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3.616 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mengangkat Pieterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati.
Turut hadir Wakil Gubernur Barnabas Orno, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Perrmendagri) nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf B menegaskan, masa jabatan satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Ketentuan tersebut menjadi dasar Mendagri melakukan pergantian Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Atas hal tersebut, Gubernur menekankan beberapa hal penting. Satu, adanya peristiwa penetapan tersangka, dan diikuti pergantian Penjabat Bupati berpotensi menganggu penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Karena itu, saya berharap Penjabat Bupati segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD, dan internal birokrasi Pemda KKT, begitu pula dengan instansi vertikal TNI, Polri dan lembaga vertikal lainnya,”ujar Gubernur.
Penjabat Bupati juga harus dapat memperhatikan sungguh-sungguh aturan kepegawaian dan keuangan, dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dua, berdasarkan aturan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan aturan turunannya menegaskan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibebankan pada APBD.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di bumi raja-raja itu ingin memastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD KKT baik di tahun 2023 maupun 2024.
“Selain itu tugas saudara Penjabat sebagai yaitu memfasilitasi dan mensukseskan pemilu, serta Pilkada serentak termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup pemda,”pintanya.
Tiga, TP-PKK adalah mitra kerja Pemda yang melakukan tugas mulia, yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat harus mendapat prioritas, sebab bila keluarga sejahtera maka masyarakat sejahtera, begitu juga negara pun akan maju.
“Kepada saudara Penjabat Bupati dan Ketua TP-PKK Kepulauan Tanimbar dapat melaksanakan tugas dengan kesungguhan hati bagi masyarakat KKT,”pungkasnya.(**)